Yogyakarta, 6 Agustus 2026 — Badan Koordinasi TKA-TPA Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (BADKO TKA-TPA DIY) menerbitkan pemberitahuan revisi Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Festival Anak Sholeh Indonesia (FASI) XIII tingkat Provinsi DIY.
Pemberitahuan tersebut ditujukan kepada Ketua Umum BADKO TKA-TPA Daerah se-DIY melalui surat Nomor 52/B/BADKO-DIY/VIII/2026. Revisi ini disampaikan sebagai penyesuaian terhadap JUKLAK FASI XIII DIY yang sebelumnya telah beredar.
Salah satu poin penting dalam revisi tersebut adalah perubahan ketentuan usia peserta. Untuk kategori TKA, peserta ditetapkan berusia 4 sampai 7 tahun pada tanggal 1 Juli 2027. Sementara itu, peserta kategori TPA berusia 7 sampai 12 tahun, dan kategori TQA berusia 12 sampai 15 tahun pada tanggal yang sama.
Selain ketentuan usia, BADKO TKA-TPA DIY menegaskan bahwa peserta FASI XIII harus merupakan santri TKA, TPA, atau TQA yang berada di bawah unit yang terdaftar di BADKO TKA-TPA DIY. Persyaratan tersebut dibuktikan dengan melampirkan Piagam Pendirian Unit TPA terbaru yang dikeluarkan oleh BADKO TKA-TPA DIY.
Bagi unit TPA yang belum memiliki piagam pendirian terbaru, BADKO TKA-TPA DIY memberikan kesempatan untuk mengajukan piagam dengan melakukan pengisian data melalui tautan s.id/InputDataUnit.
Revisi juga mencakup teks Ikrar Santri. Pada poin pertama, kalimat “Selalu shalat awal waktu” diubah menjadi “Selalu shalat di awal waktu”. Perubahan ini menjadi bagian dari penyesuaian materi yang harus diperhatikan oleh peserta dan panitia FASI XIII.
Selain itu, terdapat penyesuaian pada lomba Nasyid Islami TKA. Lagu wajib yang digunakan adalah Mars TKA TPA/Mars TK Al-Qur’an karya Tasyrifin Karim, dengan lirik sebagaimana tercantum dalam lampiran surat pemberitahuan revisi tersebut.
Dengan adanya revisi ini, seluruh BADKO TKA-TPA Kabupaten/Kota se-DIY diharapkan dapat segera menyesuaikan persiapan dan pendataan peserta FASI XIII sesuai ketentuan terbaru. Surat pemberitahuan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum BADKO TKA-TPA DIY H. Suprapto, S.Ag., M.A. dan Sekretaris Umum Fajar Wijanarko, S.T., tertanggal 6 Agustus 2026.